Unit Hemodialisa

Mesin penghancur limbah medis menggunakan pembakaran yang memiliki 2 ruang pembakaran yaitu Primary chamber untuk pembakaran limbah padat/B3/domestik dan Secondary chamber untuk emisi gas buang sebelum ke cerobong. Pengujian mesin dilakukan secara rutin sesuai dengan baku mutu emisi udara peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor P.56.MENLHK-SETJEN/2015 (LAMP.V tabel 2).

300 kg/jam

Kapasitas

1800-G300A

TWA Waste

4500 x 5500 mm

Dimensi

Ijin :

Uji Emisi

Ijin

Galeri :

Instalasi Gizi Rumah Sakit Tk.II dr. Soepraoen
Instalasi Gizi Rumah Sakit Tk.II dr. Soepraoen
Instalasi Gizi Rumah Sakit Tk.II dr. Soepraoen
epasien
logo epasien
logo playstore
logo

Rumah sakit Tk.II dr. Soepraoen adalah rumah sakit milik TNI AD yang mempunyai tupoksi memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit TNI, Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya serta masyarakat Umum.

© Copyright 2023, Rumah Sakit Tk.II dr.Soepraoen