Mesin penghancur limbah medis menggunakan pembakaran yang memiliki 2 ruang pembakaran yaitu Primary chamber untuk pembakaran limbah padat/B3/domestik dan Secondary chamber untuk emisi gas buang sebelum ke cerobong. Pengujian mesin dilakukan secara rutin sesuai dengan baku mutu emisi udara peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor P.56.MENLHK-SETJEN/2015 (LAMP.V tabel 2).
300 kg/jam
Kapasitas
1800-G300A
TWA Waste
4500 x 5500 mm
Dimensi
Ijin :
Uji Emisi
Ijin
Galeri :
Rumah sakit Tk.II dr. Soepraoen adalah rumah sakit milik TNI AD yang mempunyai tupoksi memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit TNI, Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya serta masyarakat Umum.
Tentang
Pelayanan Unggulan
Kontak
Facebook
Instagram
Youtube