Profil
Sejarah Rumah Sakit TK.II dr.Soepraoen
Rumah Sakit Tk. II dr.Soepraoen dahulunya adalah Rumah Sakit Kristen milik Zending. Sedangkan Rumah Sakit Tentara sewaktu penjajahan Jepang adalah Rumah Sakit Celaket (saat ini adalah RSUD dr.Saiful Anwar). Pada waktu Belanda menduduki Kota Malang, Rumah Sakit Kristen/Zending di jadikan oleh Belanda sebagai Rumah Sakit Tentara. Setelah penyerahan kedaulatan Indonesia, pada bulan Mei tahun 1950 Rumah Sakit Kristen/Zending di Sukun secara bertahap pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah RI dengan nama Rumah Sakit Tentara Dam VIII/Brawijaya. Pimpinan Hankam pada saat itu melalui Jenderal TNI Gatot Soebroto pada tahun 1960 meninjau RST Sukun (Rumah Sakit Tentara Dam VIII/Brawijaya) dan mengusulkan agar RST Sukun tetap di pakai oleh TNI. Rumah Sakit Celaket tetap dipakai RSUD Malang dan Zending diberi ganti rugi yang layak agar dapat membangun Rumah Sakit yang baru sebagai ganti Rumah Sakit Kristen/Zending di Sukun.
dr.Soepraoen
Dikarenakan pada saat itu Rumah Sakit Tentara di Sukun masih dimiliki oleh Zending, maka Depkes, TNI dan Zending mengadakan musyawarah dan mencapai kesepakatan sebagai berikut: TNI tetap menggunakan RS Kristen/Zending di Sukun dan RST Celaket dipakai RSUD dr.Saiful Anwar (dengan memberikan ganti rugi kepada TNI). Serah terima tukar menukar antara RSUD dr. Saiful Anwar dengan Rumah Sakit Tentara di laksanakan pada tahun 1984, pelaksanaan serah terima tersebut dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Tentara yang dijabat oleh Kolonel Ckm dr.Soeparno dan disaksikan oleh Gubernur Jatim: Wahono serta Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Syaiful Sulun. Pada tahun 1969 RST Dam VIII/Brawijaya diganti namanya menjadi Rumah Sakit Soepraoen Dam VIII/Brawijaya sesuai dengan usulan Kakesdam VIII/Brawijaya (Brigjen TNI dr. Moehardono), hal itu untuk mengabadikan nama Almarhum Mayor dr.Soepraoen, seorang Perwira Kesehatan yang gugur sebagai korban pertama Kesad dalam perang Kemerdekaan di daerah Jawa Timur. Sejak saat itu RST Celaket berganti nama menjadi Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen yang berada di bawah Kesehatan Daerah Militer V/Brawijaya dengan ijin operasional sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: YM.02.04.3.1.3469 tanggal 01 Agustus 2006. Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen berdiri di atas lahan seluas 735 Ha.
Rumah sakit Tk.II dr. Soepraoen adalah rumah sakit milik TNI AD yang mempunyai tupoksi memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit TNI, Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya serta masyarakat Umum.